Tamuku... Sahabatku

Selamat datang kepada Anda semua…

Terima kasih, sudah berkenan mampir ke blog yang mencoba ‘bercerita’ ragam peristiwa yang saya lihat, dengar, atau saya alami dalam perjalanan hidup. Ada cerita senang, sedih, marah, benci, dan sakit, hingga tulisan yang mengungkap tentang cinta dan harapan, kepada sesama, dan Tuhan.

Eits, jangan lupa tulis nama, pesan, dan alamat BLog Anda ya…Insya Allah saya juga akan berkunjung ke’rumah’ Anda (asal alamat dan kode posnya jelas, he3 ;-) ).

Salam hangat

Senin, 13 Februari 2012

my valentine (lirik)

If there were no words,
no way to speak,
I would still hear you
If there were no tears,
no way to feel inside
I’d still feel for you

And even if the sun refuse to shine
Even if romance ran out of rhyme
You would still have my heart, until the end of time
You’re all I need,
my love, my valentine

All of my life,
I have been waiting for,
all you give to me
You’ve opened my eyes,
and showed me how to love unselfishly

I’ve dreamed of this a thousand times before
In my dreams I couldn’t love you more
I will give you my heart until the end of time
You’re all I need,
my love, my valentine

La da da
Da da da da

And even if the sun refuse to shine
Even if romance ran out of rhyme
You would still have my heart, until the end of time
’cause all I need,
is you, my valentine
You’re all I need,
my love, my valentine

Jumat, 27 Januari 2012

contoh kasus pelanggarn kode etik psikologi

dibawah ini saya coba cantumkan pelanggaran kode etik yang terjadi dan pendapat saya bila dilihat juga dari buku pedoman kode etik indonesia , maaf klo masih ada kekurangan diberbagai lini, semoga bermanfaat

1. Kasus pelanggaran kode etik

Sumber : (intl.feedfury.com/.../47073298-contoh-kasus-pelanggaran-kode-etik psikologi.html)

Judul : Pendirian Praktik Psikologi tidak tecatat di HIMPSI (tanpa izin) dan melanggar ketentuan kode etik

Setelah menempuh pendidikan strata 1 dan 2 dalam bidang psikologi, seorang psikolog X kemudian membuka praktik psikologi dengan memasang plang di depan rumahnya. Dalam 1 tahun, Ia telah melakukan beberapa praktik antara lain mendiagnosis, memberikan konseling dan psikoterapi terhadap kliennya. Namun ketika memberikan hasil diagnosis, ia justru menggunakan istilah-istilah psikologi yang tidak mudah dimengerti oleh kliennya, sehingga sering terjadi miss communication terhadap beberapa klien tersebut. Hal lain sering pula terjadi saat ia memberikan prognosis kepada klien, seperti menganalisis gangguan syaraf yang seharusnya ditangani oleh seorang dokter. Ia juga sering menceritakan masalah yang dialami klien sebelumnya kepada klien barunya dengan menyebutkan namanya saat memberikan konseling. Psikolog X tersebut terkadang juga menolak dalam memberikan jasa dengan alasan honor yang diterima lebih kecil dari biasanya.
Suatu saat, perusahaan Y membutuhkan karyawan baru untuk di tempatkan pada staf-staf tertentu dalam perusahaan. Pimpinan perusahaan Y kemudian memakai jasa Psikolog X untuk memberikan psikotes pada calon karyawan yang berkompeten dalam bidangnya. Namun, ketika memberikan psikotes tersebut, Psikolog X itu bertemu dengan si Z saudaranya dan Z meminta agar Psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik supaya ia dapat diterima dalam perusahaan tersebut. Karena merasa tidak enak dengan saudaranya itu, Akhirnya psikolog X itu memberikan hasil psikotes yang memenuhi standart seleksi penerimaan calon karyawan, hingga Z tersebut kemudian diterima dalam perusahaan Y dengan menduduki kedudukan sebagai staff tertinggi.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan Y justru sering kecewa terhadap cara kerja Z karena dianggap tidak berkompeten dalam bidangnya. hingga akhirnya Pimpinan perusahaan Y menyelidiki cara pemberian jasa Psikolog X, namun alangkah terkejutnya pimpinan tersebut ketika mengetahui bahwa Pendirian Praktik Psikolog X belum tercatat pada HIMPSI dan Psikolog X tersebut sama sekali belum pernah menjadi anggota HIMPSI.

· Menurut saya, dalam rekam kasus diatas psikolog X dapat dikatakan sebagai malpraktek Psikologi karena psikolog X melanggar kode etik pasal 4 ayat (3) mengenai penyalahgunaan di bidang psikologi, dimana pada pasal tersebut dikatakan bahwa “ pelanggaran kode etik psikologi adalah segala tindakan psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang dirumuskan dalam kode etik psikologi Indonesia. Termasuk dalam hal ini adalah pelanggaran oleh psikolog terhadap janji/sumpah profesi, praktik psikologi yang dilakukan oleh mereka yang bukan psikolog, atau psikolog yang tidak memiliki ijin praktek, serta layanan psikologi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam kode etik Indonesia…….”. Namun bila saya telaah lebih dalam lagi maka ada beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan pasal lebih mendetail, yaitu sebagai berikut :

§ Psikolog X berhasil menyelesaikan strata 1 hingga 2 dan telah memiliki tempat praktek psikologi namun ijinya tidak tercantum di HIMPSI, hal ini dapat dikatakan melanggar kode etik seperti halnya tercantum dalam BAB 1 Pedoman Umum pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “…….., DIWAJIBKAN MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI”.

§ Dalam kasus diatas rupanya psikolog X juga menangani hal-hal diluar kompetensinya (menangani gangguan syaraf yang biasanya di tangani oleh dokter), bila kondisinya hanya sebagai partner kerja dari dokter maka bukan masalah, namun apabila ini tidak ada kaitannya sebagai bahan pertimbangan dokter, maka hal ini juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik karena sesuai dengan BAB III pasal 7 ayat (1) yaitu mengenai “ilmuwan psikologi memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi social dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu yang dipertanggungjawabkan”.

§ Kesalahan fatal yang dilakukan oleh seorang psikolog adalah bila salah melakukan diagnosis, hal ini karena klien yang terlanjur percaya dengan psikolog akan menganggap benar seluruh hal yang disampaikan oleh psikolog dan berpendapat seluruh anjuran yang disampaikan psikolog adalah pemecahan yang terbaik. Seperti halnya contoh kasus diatas yang menceritakan bahwa psikolog X sering melakukan kesalahan saat prognosis, dan sering terjadi miss communication karena ternyata psikolog X menggunakan bahasa dan istilah awam yang kurang dapat dipahami oleh masyarakat luas sehingga ini menyalahi kode etik pada BAB I pasal 2 prinsip C (1) yang menyatakan bahwa “ Psikolog dan/atau ilmuwan psikolog harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan segala bentuk layanan psikologi, penelitian, pengajaran, pelatihan, layanan psikologi dengan menekankan pada tanggung jawab, kejujuran, batasan kompetensi, obyektif dan integritas.

§ Dalam kasus diatas, dikatakan bahwa Psikolog X juga sering menceritakan kasus ataupun problem klien sebelumnya dengan disertai nama klien itu, hal ini tentu akan manjadi sebuah pelanggaran bila penyebutan itu tanpa seijin dari klien yang dijadikan obyek pembicaraan. Sehingga seperti yang disebutkan pada BAB V kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi pasal 25 mendiskusikan batasan kerahasiaan data kepada pengguna layanan psikologi ayat (2) lingkup orang pada bagian (b) dikatakan “ keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya”.

§ Pada kasus diatas, juga disajikan info bahwa psikolog X memberikan hasil psikotes yang baik kepada Z yang tidak lain adalah familinya agar diterima diperusahaan Z yang sedang memakai jasa pelayanan psikologinya. Jelas-jelas ini melanggar kode etik psikologi, seperti yang tercantum dalam BAB IV pasal 13 mengenai sikap professional pada ayat (1) yang berbunyi “ psikolog dan/atau ilmuwan psikologi dalam memberikan layanan psikologi, baik yang bersifat perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi, harus sesuai dengan keahlian dan kewenangannya serta kewajiban untuk : a). mengutamakan dasar-dasar professional, b). memberikan layanan pada semua pihak yang membutuhkannya, c). melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya, d). mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut, d). dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negative yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh psikolog dan/atau ilmuwan psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberi tahu”.

Dengan pasal-pasal yang dilanggar oleh psikolog X seperti yang telah dijabarkan diatas maka psikolog X dapat ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya oleh Majelis HIMPSI yang berwenang, karena perbuatannya secara pasti dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.

· Menurut saya, ada beberapa solusi dan penanganan yang dapat dilakukan untuk mencegah hal seperti diatas, yaitu :

§ Kode Etik Psikologi on-Air : Selama ini pelanggaran kode etik sering dilakukan tanpa disadari. banyak hal-hal yang sebenarnya dapat dicegah melalui peran serta masyarakat sendiri. Jika masyarakat menyadari bahwa dalam pelayanan psikologi diperlukan professionalisme dan layanan berlandaskan etika keprofessian psikolog, maka masyarakat dapat secara aktif menolak dan memilih layanan yang tepat. dengan demikia maka berbagai kemungkinan pelanggaran dapat diminimalkan. Kode etik psikologi on-air atau kode etik goes to mass media merupakan sebuah tawaran program yang cerdas dalam mencerdaskan masyarakat dalam menghadapi berbagai kemungkianan pelanggaran dalam kode etik psikologi. Program ini akan meminta peran serta dan kerjasama pihak-pihak media massa dalam melakukan diskusi, menyiarkan, dan mepublikasikan hal-hal yang terkait pelaksanaan pelayanan psikologi sesuai etika keilmuan dan keprofesian. Melalui program ini, diharapkan akan dapat terjalin kerjasama antara pihak media massa, kalangan psikologi, dan masyarakat dalam menerapkan layanan psikologi yang lebih baik kedepannya.

§ Masukan bagi HIMPSI : sebaiknya HIMPSI lebih luas melakukan pengawasan pada psikolog ataupun ilmuwan psikolog karena Kebutuhan akan layanan-layanan psikologi makin meningkat akhir-akhir ini. Semakin banyak sektor kehidupan yang membutuhkan pendekatan dan layanan psikologi. Mulai dari layanan psikologi untuk individu dengan gangguan jiwa hingga merambah ke sektor publik yang lebih luas. Saat ini, bukan hal yang asing lagi jika di beberapa instansi seperti rumah sakit, instansi pemerintahan, industri, dan berbagai sektor lainnya membutuhkan layanan dari seorang psikolog. Kebutuhan akan layanan psikolog ini semakin hari semakin meningkat. Sepertinya masyarakat Indonesia di berbagai bidang sudah mulai sadar akan pentingnya mempertimbangkan faktor-faktor psikologis dalam mengambil keputusan. Tidak hanya itu, jasa seorang Psikolog Sosial dibutuhkan dan digunakan oleh beberapa praktisi politik. Psikolog dijadikan sebagai konsultan politik yang saran-saran dan kritiknya dipertimbangkan dalam menentukan berbagai kebijakan politik. Akan tetapi, Terdapat hal yang sebenarnya sangat disayangkan yaitu ditengah-tengah meningkatnya kesadaran kebutuhan peran psikolog diberbagai sektor, tidak dibarengi dengan jumlah lulusan psikolog yang unggul setiap tahunnya. Artinya terjadi kekurangan dalam jumlah kuantitas dan kualitas psikolog yang layak untuk dapat memberikan layanan-layanan psikologi yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Sepertihalnya hukum ekonomi terjadi peningkatan kebutuhan layanan psikologi oleh psikolog yang berkompeten akan tetapi jasa yang sesuai dengan kualifikasi psikolog terbatas untuk diakses. Permintaan meningkat sementara ketersediaan terbatas. Hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat dua dorongan kebutuhan disini. Dorongan dari pihak yang membutuhkan jasa psikolog dan orang-orang atau pihak tertentu yang melihat adanya peluang untuk dapat mengeruk keuntungan dari kebutuhan tersebut. Terjadilah pelanggaran kode etik psikologi dan malpraktek oleh pihak-pihak yang tidak berkompetensi di bidang layanan psikologi. Berbagai contoh pelanggaran yang kemudian muncul di masyarakat. Di antara bentuk pelanggaran tersebut terdapat pelanggaran dalam pegadministrasian tes psikologi oleh pihak selain psikolog, dibukanya layanan-layanan bimbingan psikotes, diperjual-belikannya alat-alat tes psikologi oleh pihak yang tidak memiliki kualifikasi psikolog, bahkan dibukanya pusat layanan psikologi oleh pihak yang tidak berhak. Padahal untuk dapat membuka dan memberikan layanan-layanan psikologi seperti tes psikologi, terapi, diagnosa gangguan dan lain-lain tidak begitu saja langsung dapat diberikan oleh pihak tertentu. Jasa psikolog adalah pengabdian, pengabdian kepada ummat manusia dan pengabdian kepada kemanusiaan. Pemberian layanan-layanan psikologi tidak begitu saja diberikan. Diperlukan proses yang tidak singkat dan mudah untuk dapat menyandang gelar sebagai seorang psikolog. Bahkan ketika telah menyandang gelar resmi sebagai seorang psikolog tidak begitu saja langsung dapat memberikan layanan psikologi, akan tetapi terlebih dahulu diproses secara resmi oleh lembaga resmi psikologi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Merupakan hal yang sangat wajar jika memerlukan proses pendidikan yang cukup lama dan proses yang ketat untuk dapat menyandang gelar sebagai seorang psikolog dan berhak mengaplikasikan layanannyan, hal tersebut disebabkan karena tanggungjawab kemanusiaan yang dipegang oleh seorang psikolog. Seorang psikolog yang keliru dalam memberikan diagnosis kepada seseorang dapat berakibat fatal, diantaranya kelirunya pemberian pelayanan, penilaian sosial yang keliru, serta dapat saja treatment (perlakuan) yang diberikan keliru pula.

Senin, 09 Januari 2012

antara aku , mumun,momon dan neneng

sebenarnya saya gak ahli soal binatang, tapi keinginan untuk cerita terkait dengan binatang piaraanku yang lucu ini bener2 ga tahan untuk dibagi. walau sebenarnya aku paling anti dengan mahluk yang berbulu -_-. yah singkat cerita hari itu aku punya hamster yang pertama dan kuberi nama mumun dan berjenis kelamin perempuan dengan status gadis. mumun ini cuantik banget matanya merah, bulunya warna coklat dan putih. mumun tuh ibarat manusia udah kayak bodynya julia perez dah (wkwkwkkw :) ) hoby nya makan kuaci.

gak lama kemudian aku sempat panik banget gara-gara ada banyak darah di bagian belakang mumun, karna ga pernah punya binatang piaraan hamster, malam itu aku langsung telpon dokter hewan dan katanya kemungkinan keguguran .... WHAT!!!!!! sialan nih mumun hamil diluar nikah ma hamster mana! waduh hamil di luar nikah nih secara waktu aku beli kata penjualnya masih perawan ting-ting (bukan sodaranya ayu ting2 loh ya), sempet kaget sech tapi waktu aku telp temen yg pernah punya hamster itu cuma HAID, olalaaaaaa ..... ternyata hamster juga bisa menstruasi :), asyik dah otak saiya yang ga sebegitu cerdas ini langsung menerima sinyal masa subur hamster wkwkwkwkwk.

selesai mumun mens, aku menjodohkannya dengan hamster tampan yang kuberi nama momon, mereka sama2 jenis winter, jadilah poses ijab kabul ala hamster terjadi. hahahha aku menikmati tontonan 17 taon ke atas dari yang lari2 saling mengejar kayak pilem india ampe pertengkaran mumum dan momon ala sinetron indonesia. waktu itu aku berharap mumun segera hamil. tapi yahhhh lama bener gak hamil2, sampai2 saya punya niat untuk tes kesuburan buat mereka berdua.

tapi sayangknya sebelum tes itu sempat terrealisasikan, mumun sudah keburu lepas dari kandangnya, ini gara-gara keadaan rumahku yang masih berantakan karena renovasi dah alhasil hari itu resmi momon menerima predikat sebagai DUDA ;), agak sedih ngeliat momon yang udah gak bisa main ma mumun kayak pilem india dan silat-silatan kayak pilem saur sepuh heheheh

kurang lebih sebulan setelah mumun minggat, aku bawakan lagi pasangan buat momon namanya neneng, neneng ga secantik mumun tapi badanya juga sexy kok, warna bulunya sama walau tidak secerah mumun dan matanya hitam bukan merah seperti mumun. tapi saya sengaja kok nyari yang ga mirip mumun, biar si momon bisa mencintai neneng sebagai neneng bukan neneng sebagai mumun.

alhasil ijab kabul kedua bagi momon dilaksanakan, kehidupan mereka bahagia , sehingga istilah rumput tetangga lebih hijau dari rumput sendiri tidak berlaku bagi mereka. bayangkan saja setiap pagi dan sore mereka akan olahraga dan fitnes bersama dengan bola transparan yang kubelikan sambil menemaniku mengerjakan tugas, menjelang siang mereka berjemur bersama agar mendapat matahari dan mengeringkan pipis2 mereka di serabut pinus.

sayangnya 2 hari yang lalu kebersamaan mereka berakhir, neneng melewatkan banyak cobaan dari Tuhan, setelah bisul di bawah telinga yang menyiksa pecah neneng sempat baikan dan ceria namun seminggu kemudian ia nampak murung dan matanya makin tidak bisa terbuka lebar dan pagi ketika aku bermaksud untuk melihat keadaaanya, nampaknya neneng sudah tiada, aku menemukanya dibawah tumpukan serabut pinus.

momon telah lebih dulu menguburkan neneng, kuangkat lalu kukuburkan neneng sambil ditemani momon, kali ini momon memperhatikanku dengan seksama, yahh dia kehilangan kedua kalinya pendamping hidup yang kujodohkan untuknya. dan kini momon kembali menjadi duda, semoga neneng mendapat tempat yang layak. selamat jalan neneng ....

Someone like u

i heard, that your settled down.
that you, found a girl and your married now.
i heard that your dreams came true.
guess she gave you things, i didn't give to you.

old friend, why are you so shy?
ain't like you to hold it back or hide from the light.

i hate to turn up out of the blue uninvited.
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best, for you too.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yeah.

you'd know, how the time flies.
only yesterday, was the time of our lives.
we were born and raised in a summer haze.
bound by the surprise of our glory days.

i hate to turn up out of the blue uninvited,
but i couldn't stay away, i couldn't fight it.
i'd hoped you'd see my face & that you'd be reminded,
that for me, it isn't over.

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remember you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead", yay.

nothing compares, no worries or cares.
regret's and mistakes they're memories made.
who would have known how bittersweet this would taste?

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you.
don't forget me, i beg, i remember you said:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"

nevermind, i'll find someone like you.
i wish nothing but the best for you too.
don't forget me, i beg, i remembered you say:-
"sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead"
sometimes it lasts in love but sometimes it hurts instead, yay yeh yeah.